Notification

×

Tag Terpopuler

Kepala Sekolah SD Negeri Karang Asih 04 Pantas Diganti

Senin, 14 April 2025 | April 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-14T12:02:59Z
Kabupaten Bekasi-Medialintaspublik.com
Kepala sekolah SD N 04 Karang Asih Cikarang Utara Kabupaten Bekasi tidak mengetahui adanya modus pungutan berupa pungutan Uang Kas 10 ribu dan ada 20 ribu persiswa setiap bulannya. Ketika dikonfirmasi, Kepala sekolah tersebut mengatakan tidak mengetahuinya. Masa sebagai kepala Sekolah tidak tau ada pungutan disekolahnya.
Hasil wawancara Dengan wali siswa, bahwa ada pungutan berupa uang kas, dengan variasi 10, dan 20 ribu perbulan, disebut dengan dalih uang kas sekolah.
Direktur Eksekutif Government Against Corruption Indonesia Mengatakan, praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah tetap tidak diperbolehkan, apalagi hingga mengakar dan sulit diberantas. Kendati pungli tersebut bertujuan untuk alasan pembelian alat tulis, buku LKS dan lainnya.
"Apapun bentuknya pungli itu tidak boleh. Meskipun alasannya keseragaman,"
Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah menegaskan dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar untuk tidak melakukan pungutan biaya apapun di satuan-satuan sekolah dasar.

Menurutnya jika kepsek berpura pura tidak mengetahui pungutan dengan dalih uang kas di sekolahnya, maka kepala sekolah tersebut layak diganti, ujarnya. (Red Poltak) Bersambung edisi berikutnya
×
Berita Terbaru Update