Notification

×

Tag Terpopuler

Empat bulan kasus Pengeroyokan belum di tetapkan Tersangka.

Selasa, 15 April 2025 | April 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T11:11:23Z

Toba - medialintaspublik.com ||Pelapor  Mestika Resdiana Sianturi dalam Surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/4/I/2025/SU/TB, tanggal 3 Januari 2025, merasa kesal dan kecewa karena penanganan laporan yang belum ditetapkan tersangka, alasan penyidik pembantu karena dilibatkan dalam pengamanan hari raya Idul Fitri.

Pelapor dan awak Lintas publik. com. mendatangi penyidik pembantu atau juper diruang Satreskrim Polres Toba, selasa (15/4/2025), mengatakan "belum ditindak lanjuti",kelihatan cuek, tidak sebagai pelayan masyarakat sebagai mana tersebut dalam UU 
No 13 tahun 1961 tentang tugas pokok Kepolisian dan UU No 2 tahun 2002 tentang  Kepolisian Negara RI.

Korban Lintas Sianipar dan istri sebagai pelapor kecewa,  selanjutnya kami masuk ke ruangan Satreskrim, disitu ada petugas berpakaian preman, menanya "mau kemana ?" Kalau cari Kasat Reskrim ruangannya disana, Kasat Reskrim keluar " Juga tidak menunjukkan etika sebagai pelayan masyarakat, "Jawabannya menjengkelkan, sehingga pelapor bersama suami  semakin kecewa.

Kemudian kami masuk ke ruang Mako Polres mencari pejabat utama, kelihatan sepi, ruangan-ruangan tampak kosong, lanjut ke ruangan tamu atau tempat ajudan Kapolres juga kosong, hanya Waka Polres Toba kompol B.Simarmata ada diruangan kerja dan dengan ramah mempersilahkan kami masuk, " Hati pelapor dan suami lega.

Waka polres mempersilahkan korban menceritakan uraian singkat kejadian, lalu korban menceritakan penganiayaan yang dilakukan terlapor bersama suami dan anak-anak terlapor. Saat itu juga Waka Polres memanggil anggota yang menangani 
perkara, lalu bertanya kepada Juper "Udah sampai dimana penangananan laporan ibu ini, lalu juper menjawab " Masih menunggu diversi " Lalu awak media bertanya kenapa dipersi ? Sedangkan terlapor orang dewasa ?.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres mengatakan "Akan menindak lanjuti penanganan kasus ini dan menggiring kasus ini, sehingga pelapor merasa lega karena selama ini merasa dipermainkan juper, bolak balik datang ke Polres tapi tidak ada hasil.

Perkara penganiyaan ini tergolong perkara biasa, yang penanganannya 60 hari kerja, sesuai penerapan Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019, tentang Penyidikan tindak pidana,  lebih lanjut dijelaskan, setelah laporan diterima, dilakukan penyelidikan, hasil penyelidikan digelar dapat tidaknya dilakukan penyidikan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, setelah digelar dapat dilakukan penetapan tersangka. 

Perlapor berharap  agar kasus Penganiayaan terhadap korban Lintas Sianipar suaminya cepat diselesaikan melalui jalur hukum sesuai hukum yang berlaku.

M.P
×
Berita Terbaru Update