Riau, Medialintaspublik.com
Masyarakat menjadi resah atas adanya aktivitas minyak oplosan bersekala besar di kota Dumai, Riau.
Kegiatan oplosan minyak mentah dengan BBM ini sudah lama beroperasi di kota Dumai dan terkesan tidak tersentuh hukum karena pemiliknya oknum TNI, "Gudang besar milik Oknum TNI-AL di Dumai Milik Syafriyono dan Abdul", Demikian diungkapkan sumber media ini pada senin,17/03-2025.
Sebenarnya, aktivitas mafia pengoplos minyak subsidi, khususnya untuk bahan bakar jenis solar dan pertalite telah disorot oleh Dalam tim LSM dari Riau, lebih dari 40 gudang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut berhasil ditemukan.
Padahal, kata sumber, dalam Undang-undang, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal maupun kegiatan bisnis lainnya yang bertentangan dengan hukum. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
1).Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pasal 39 menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam bisnis atau usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2).Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Mengatur bahwa setiap kegiatan usaha di sektor minyak dan gas harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Usaha BBM ilegal termasuk dalam tindak pidana.
3).Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI
Menegaskan bahwa prajurit TNI hanya boleh fokus pada tugas utama sebagai alat pertahanan negara dan tidak boleh berbisnis.
Jika ada anggota TNI yang terbukti memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, baik secara militer maupun pidana umum, termasuk pemecatan dari dinas keprajuritan.
“Ini sudah sangat mengkhawatirkan, praktek ini akan merusak kualitas bahan bakar yang beredar di daerah Dumai, dan berpotensi menambah masalah lingkungan dan ekonomi, Masyarakat menilai yang jelas oknum TNI-AL ini sudah melakukan kesalahan & pelanggaran yaitu : Melanggar Sumpah Prajurit Tni, Sumpah Sapta marga TNI & 8 Wajib Pokok TNI yang Tertuang Di dalam undang-undang TNI," jelas sumber.
Pemerintah diharapkan segera turun tangan agar Dumai tidak terus menjadi pusat peredaran praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Padahal, lanjut sumber ancaman untuk pelaku penyalah gunakan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
> "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar rupiah
Makna Pasal 55
>Penjualan ilegal BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
>Penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
>Menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti industri besar yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Ditempat terpisah, Syafriyono saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Senin 17/03-2025, mengaku itu adalah miliknya, namun syafriyono berkilah, tidak main lagi.
"Informasi ini dari jono ya, tapi saya sudah tutup, tidak main lagi," katanya berkilah.
Namun penyampaian oknum TNI AL ini bertolak belakang dengan penyampaian sumber mengatakan, kegiatan oplos minyak masih beraktifitas.
Penelusuran media ini kepada Abdul lewat sambungan WhatsApp, belum memberikan penjelasan.
(Tim)