Notification

×

Tag Terpopuler

Anak Bayinya di Culik, Pelapor Minta Agar Penyidik Poldasu Dapat Menindak Para Pelaku

Kamis, 13 Maret 2025 | Maret 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-13T10:20:32Z
Medan-Medialintaspublik.com Seorang Ayah yang bernama Richard Simanjuntak mendatangi Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 11/03-2025.

Kedatangan Richard ke Poldasu untuk mempertanyakan perkembangan laporan Polisi Nomor: LP/B/125X/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Oktober 2023.

Dalam laporannya di Mapoldasu, Richard Simanjuntak melaporkan para pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Mencabut Orang yang dengan sah Menjalankan penjagaan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 KUHPidana.

Dalam kesempatan itu, Richard Simanjuntak menyerahkan salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 99/G/2024/PTUN/BDG. berdasarkan putusan tersebut membatalkan Akte Lahir Nomor:3216-LT-27082014, salinan Akte Lahir Nomor:3216-LT-27082014 dan NIK Nomor: 3216066301140004 atas nama Yohana Margareth Cibero.
Selain itu, Richard juga menyerahkan Foto copy Akte Lahir Nomor : 1405- LT-071220180006 atas nama Dian Kasih Simanjuntak, Kartu Keluarga Nomor : 1405021302170020 yang didalamnya tertera nama Dian Kasih Simanjuntak yang pada intinya memiliki pribadi yang sama dengan Yohana Margareth Cibero.

Ini berarti, Herpen Cibero,Tiorina Banurea dan Jonas Pakpahan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, selain menguasai anak orang lain tanpa adanya putusan pengadilan atau dasar hukum, para pelaku kejahatan terhadap anak ini telah membuat keterangan palsu dalam penerbitan akte lahir anak yang kemudian telah dibatalkan lewat gugatan saya di PTUN Bandung tahun 2024 lalu.

Richard Simanjuntak sebagai pelopor yang juga sebagai ayah kandung mengaku sangat khawatir akan keselamatan anaknya tersebut.

"Sebagai ayah, saya sangat khawatir akan keselamatan anak saya, karena menurut Richard, perbuatan para pelaku tersebut nekat dan tidak memiliki hati nurani yang baik. 
Mereka itu, telah dengan sengaja hendak memisahkan saya dari anak kandung saya, hal itu diperjelas dengan tindakan para pelaku yang memberikan keterangan palsu ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bekasi terangnya.

Betapa menderitanya saya, istri dan anak-anak saya sejak anak bayi saya dirampas oleh para pelaku dari istri saya pada Juli 2014 dari jakarta.

Dihadapan sejumlah wartawan, usai dirinya dari Mapoldasu, Richard Simanjuntak menguraikan peristiwa dan langkah-langkah yang telah ia lakukan demi untuk mengambil kembali si buah hatinya yang dirampas para pelaku kejahatan terhadap anaknya dengan mengisahkannya.

Adalah bayi perempuan kami lahir pada Januari 2014 di Kabupaten Bekasi. Saat bayi kami lahir, saya mengalami sakit yang membuat kami harus pulang kampung ke Sumatera Utara. 

Kepulangan kami ke Sumatera Utara, kami ada beberapa kali berpindah tempat, mulai dari Jambi, Pematang Siantar, dan terakhir di labuhan batu, sumatera Utara.

Lalu sekitar Juni 2014, kami ke Aek Nabara, kecamatan bilah hulu, kabupaten labuhan batu, Sumatera Utara. Ditempat ini, kami sempat tinggal beberapa hari di rumah keluarga dari istri saya, yakni kakak perempuan istri saya.

Namun, kakak istri saya keberatan kalau saya ikut tinggal di rumahnya. Hal ini sesuai penyampaian istri saya.
"Pak, kata kakak, kami boleh tinggal di rumahnya, tapi kau tidak boleh tinggal di sini. Jadi Pak, untuk sementara kau tinggal di rumah keluargamu untuk memulihkan keadaanmu, kalau tidak, kami akan diusir," begitulah penyampaian istri saya pada saat itu.

Mendengar penyampaian istri saya itu, yang ada dipikiran saya saat itu, " lebih baik saya yang menanggung kesulitan ini, asalkan istri dan anak saya baik-baik saja" itulah pertimbangan saya saat itu, akhirnya sayapun terpaksa terpisah dari istri dan anak saya, sambil berharap kami akan berkumpul kembali setelah keadaan membaik.

Pada bulan September 2014, saya ada membawa uang sekitar 3 juta rupiah, uang itu hasil sisa penjualan rumah yang belum lunas dibayar oleh pembeli rumah kami.

Dengan uang itu, saya berharap dapat kami jadikan modal untuk usaha. Lalu saya datang ke Aek Nabar  dengan niat membawa pergi istri dan anak saya pergi dari rumah kakak ipar saya tersebut.

Namun, betapa terkejut dan kecewanya saya, saat mengetahui bahwa istri dan anak saya sudah tidak tinggal di rumah ipar saya tersebut, bahkan kakak ipar saya mengaku tidak tahu kemana perginya.

Akhirnya saya berpikir bahwa keluarga dari istri saya akhirnya berhasil memisahkan saya dari istri saya. 
Memang, keluarga dari istri saya sudah berniat, agar saya dan istri saya bercerai saja. Namun saya selalu menolaknya.

Mengetahui bahwa istri dan anak saya sudah tidak ada di rumah kakak ipar saya, akhirnya saya memutuskan pergi bersama seorang pendeta yang kebetulan datang ke Aek Nabara. Pendeta tersebut merupakan teman saya dari kecil, ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Lalu Desember 2015, istri saya datang ke Pangkalan Kerinci menemui saya. 
Istri saya dapat menemukan keberadaan saya di Pangkalan Kerinci lewat pencarian alamat dari keluarga dan pendeta yang membawa saya ke Pangkalan Kerinci.

Saat pertama kali bertemu istri, saya hanya melihat istri saya hanya membawa anak ke 3 kami, anak ke 4 yang saat kami berpisah masih bayi umur 6 bulan.

Mengetahui anak bayi kami tersebut yang bernama Dian kasih simanjuntak tidak ikut serta dibawa, kemudian sayapun mempertanyakan dimana keberadaan anak perempuan kami tersebut. 
Mendapat penjelasan istri saya saat itu, saya sangat terpukul dan hampir tidak percaya.

Dari penjelasan istri saya, bahwa anak perempuan kami tersebut dibawa lari oleh seseorang bernama Herpen Cibero yang tidak dia dimana keberadaannya.

Pengakuan dari istri saya, Herpen Cibero ini dapat membawa lari anak bayi kami karena paksaan dari abangnya Jonas Pakpahan dan tipu daya Herpen Cibero.

Keterangan istri saya, tidak lama setelah saya pergi, Jonas Pakpahan menelepon dan menyuruh istri saya datang ke Jakarta, dengan alasan untuk dimasukkan kerja di jakarta.

"Sesampainya di jakarta, tepatnya 2 hari tiba di jakarta, di rumah tulang atau Paman dari istri saya yang beralamat di Jakarta Timur, Jonas Pakpahan bersama Herpen Cibero datang ke rumah paman istri saya tersebut.

Kedatangan Jonas Pakpahan dan Herpen Cibero untuk mengambil anak bayi kami mendapat penolakan dari istri saya. Namun Jonas Pakpahan mengatakan agar istri saya dapat bekerja.
Kalau kau bekerja, siapa yang akan mengurus anakmu nanti? Itulah alasannya. "Padahal aku sudah mengatakan, waktu kami di pematang Siantar, ada keluarga mereka anak bapa tua mereka yang bersedia merawat anak kami. Bahkan istriku mengatakan pada Jonas Pakpahan abangnya itu, bahwa si Butet, anak tulang/ pamannya bersedia menjaga bayi kami, dan mendapat upah dari gaji istri kalau bekerja.

Karena mendapat penolakan, akhirnya Jonas Pakpahan mulai mengancam istri saya dengan menyuruh tulang mereka mengusir istri dan anak saya dari rumah kalau tidak mau menyerahkan anaknya.

Mendapat penolakan dari istri saya, akhirnya Jonas Pakpahan nekat dan mengambil paksa bayi kami yang sedang tidur dari gendongan istri saya.
"Lepaskan, nanti bangun sibutet ini, nanti jatuh dia. Perbuatan biadab Jonas Pakpahan tersebut, juga disaksikan oleh anak perempuan saya, anak ke 3 kami yang saat itu berumur 4 tahun lebih.

Sekalipun istri saya yang adalah adik kandung dari Jonas Pakpahan sudah menangis, tidak mengurungkan niatnya untuk menyerahkan bayi kami kepada Herpen Cibero yang juga ada disitu.

Setelah Herpen Cibero menerima bayi kami dari Jonas Pakpahan, kemudian Herpen Cibero mengantarkan bayi kami ke dalam mobil, yang ternyata di dalam mobil sudah ada kakak ipar Herpen Cibero yang telah menunggu.

Oleh karena istri saya masih menangis, akhirnya Herpen Cibero mencoba menenangkan hati istri saya dengan memberi janji, yang ternyata hanya tipu daya.
"Sudahlah tok, biarlah kami yang merawat anak ito, nanti ito bisanya lihat-lihat anak ito. Sama-sama kita besarkan anak ito, sekali 2 minggu aku antar pun anak ito, kalau ito rindu," begitulah cara Herpen Cibero menenangkan hati istri saya saat itu.

Selanjutnya, setelah para pelaku ini menguasai anak bayi kami, selanjutnya para pelaku, Jonas Pakpahan dan Herpen Cibero mengurus akte lahir anak kami di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi. Sehingga muncullah akte lahir anak kami pada 28 Agustus 2014. Dalam akte lahir tersebut nama Yohana Margareth Cibero, ayahnya bernama Herpen Cibero, ibunya bernama Tiorina Banurea. 

Oktober 2014, Herpen Cibero bersama Tiorina Banurea melarikan diri dari Kabupaten Bekasi yang kemudian hari terlacak di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Mengetahui bahwa Herpen Cibero ternyata sudah lari dari Bekasi dan tidak diketahui dimana keberadaannya, membuat istri saya mendatangi kediaman Jonas Pakpahan dan memaki-maki Jonas Pakpahan dan istrinya telah tegah menjual anak kami.

Karena merasa telah dibohongi, dan anaknya sudah dibawa lari, istri saya berpikir untuk mencari dimana keberadaan saya, dengan harapan dapat mengambil anak kami kembali.

Rencananya untuk mencari saya sempat disampaikan kepada nantulang/ bibi istri saya. Namun nantulangnya itu sempat khawatir, kalau saya marah, bahkan khawatir saya membunuh istri saya, karena anak kami dibawa lari orang.

Mendengar cerita istri saya, saat itu saya sangat terpukul. "Saya tidak tahu harus berbuat apalagi, apalagi saya belum pulih seutuhnya dari sakit dan keadaan ekonomi yang belum membaik.

Berkat pertolongan Tuhan, tahun 2021 keadaan saya mulai membaik, dan saya mulai menelusuri, melakukan pencarian lewat media sosial Facebook. Saya mulai mencari-cari tentang akun Facebook yang bernama Herpen Cibero.

Akhirnya saya mendapatkan informasi tentang seseorang bernama Herpen Cibero dan kemiripan anak yang ada di Facebook tersebut.

Sesudahnya, sayapun melakukan pencarian ke Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dibantu oleh masyarakat, akhirnya saya menemukan rumah orang tua Herpen Cibero dimana Herpen Cibero tinggal.

Dari sana saya mengetahui kalau Herpen Cibero tinggal di Sidikalang sementara istrinya Tiorina Banurea tinggal di Medan karena bekerja di rumah sakit Murni teguh Medan.

Kedatangan saya ke rumah Herpen Cibero untuk mengambil anak saya yang mereka ambil, dan membicarakan secara baik-baik.

Namun karena tidak ada etikat baik dari para pelaku, bahkan Herpen Cibero mencoba mengancam saya, akhirnya sayapun menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan ke Polisi, ke Polda Sumatera Utara.

Menurut Richard Simanjuntak, penanganan perkara ini sudah cukup lama ditangani oleh tim penyidik renakta unit 1 Polda Sumut. Karena sebelumnya, penanganan persoalan penanganan perampasan anak ini sudah ditandatangani oleh penyidik sejak 2022 lalu. 
"Untuk itu saya memohon kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. ; Wakapolda: Brigjen. Pol. Rony Samtana, S.I.K, M.T.C.P bersama jajarannya dapat menuntaskan kasus ini dan menghukum para pelaku sesuai dengan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebab Negara ini adalah Negara hukum," pungkasnya.

Tim
×
Berita Terbaru Update