Pangkalan Kerinci, lintas pendidikan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( P3K) dapat dilakukan pemotongan gaji, bahkan sampai pencopotan dirinya sebagai pegawai P3K.
Sanksi ini dapat dikenakan terhadap pegawai yang ditemukan jarang masuk tanpa alasan yang jelas maupun akibat pelanggaran disiplin lainnya.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd, MM kepada wartawan, jumat,27/12-2024.
Penyampaian Leo kepada wartawan terkait adanya 3 oknum guru P3K inisial , S,M, dan 1 orang guru tenaga honorer inisial A. Ke 4 guru tersebut bertugas di SMPN 6 Langgam. Informasi yang diperoleh ke 4 guru tersebut diduga sangat jarang masuk menjalankan kewajibannya, tapi ke 4 oknum guru tetap menerima gaji secara penuh.
Leonardo didampingi, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan, Atil Mahdar S.Pd, menegaskan komitmennya untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan kabupaten Pelalawan.
" Terimakasih atas informasi yang diberikan oleh kawan-kawan media, kami akan panggil mereka, dan juga kepala sekolahnya, untuk dapat memberikan penjelasan, nantinya". Bahkan, "jika terbukti mereka itu melakukan pelanggaran disiplin ketidakhadiran, mereka dapat dipotong gajinya. Hal ini sesuai Peraturan Bupati nomor 80 tahun 2022, imbuhnya.
Sebelumnya, Rabu,18/12-2024, wartawan telah menyambangi SMPN 6 Langgam untuk mendapatkan penjelasan terkait adanya informasi bahwa ada 4 oknum guru SMPN 6 Langgam yang jarang masuk mengajar, tetapi tetap mendapat gaji secara penuh.
Awak media kembali mendapati bahwa ke 4 guru tersebut pada hari itu, juga tidak hadir di sekolah sebagaimana seharusnya.
( Richard Simanjuntak)