Notification

×

IKLAN

IKLAN

Tag Terpopuler

Paripurna Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 Oktober 2024 | Oktober 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-18T00:13:30Z


Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin, S.Ag dan Aria Dwi Nugraha. 

Cikarang pusat, medialintaspublik.com - Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin, S.Ag dan Aria Dwi Nugraha, memimpin jalannya Rapat Paripurna Perdana untuk Anggota Dewan Masa Jabatan 2024-2029. Bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (20/9).


Adapun agenda Rapat Paripurna kali ini adalah mengenai Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029.

Muhtada menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu Fraksi dan setiap Fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi yang ada di DPRD.

Untuk diketahui bahwa di DPRD Kabupaten Bekasi terdapat empat komisi, dengan demikian jumlah minimal anggota setiap Fraksi adalah empat anggota. Adapun bagi anggota partai politik yang jumlah anggotanya tidak memenuhi jumlah komisi di DPRD maka dapat bergabung dengan Fraksi yang ada.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Rismanto, S.Kom, membacakan Pengumuman Pembentukan Fraksi. Adapun jumlah Fraksi yang terbentuk adalah sebanyak Delapan Fraksi, terdiri dari Enam Fraksi Partai Politik sesuai kursi dan Dua Fraksi Partai Politik Gabungan.(Adv) 
×
Berita Terbaru Update