Adapun agenda Rapat Paripurna kali ini adalah mengenai Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029.
Muhtada menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu Fraksi dan setiap Fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi yang ada di DPRD.
Untuk diketahui bahwa di DPRD Kabupaten Bekasi terdapat empat komisi, dengan demikian jumlah minimal anggota setiap Fraksi adalah empat anggota. Adapun bagi anggota partai politik yang jumlah anggotanya tidak memenuhi jumlah komisi di DPRD maka dapat bergabung dengan Fraksi yang ada.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Rismanto, S.Kom, membacakan Pengumuman Pembentukan Fraksi. Adapun jumlah Fraksi yang terbentuk adalah sebanyak Delapan Fraksi, terdiri dari Enam Fraksi Partai Politik sesuai kursi dan Dua Fraksi Partai Politik Gabungan.(Adv)