Jakarta, Media lintaspublik.com
Diduga tidak profesional dalam melakukan penyelidikan dan terkesan melindungi pelaku kejahatan terhadap anak. Sekitar 7 oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Dairi, Polda Sumatera Utara dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Kamis, 03/10/2024.
Para oknum penyidik Polres Dairi ini dilaporkan oleh Richard Simanjuntak bukan saja ke Divisi Propam Mabes Polri, laporan pengaduan disampaikan juga ke Kapolri dan Komisi III DPR-RI. Menurut Richard Simanjuntak melalui surat elektroniknya yang disampaikan ke Redaksi, Senin, 08/10/2024. Dalam suratnya , Richard menjelaskan para oknum penyidik telah berpihak kepada para terlapor yang diduga pelaku kejahatan terhadap anak. Perbuatan pelaku berupa menguasai anak orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya sebagai ayah kandung dari anak yang dikuasai para terlapor dan juga tidak adanya putusan pengadilan yang menjadi alasan menguasai anak saya. Bahkan para terlapor ada melakukan perbuatan pidana yaitu pemalsuan Akte Otentik berupa Akte Lahir Anak yang akibat perbuatan para terlapor menggelapkan asal-usul anak.
Bahkan Richard mengisahkan, para pelaku menguasai anak perempuannya sudah dilakukan sejak Juli 2014 tanpa tersentuh hukum.
Mereka berhasil menguasai anak saya dibantu oleh Jonas Pakpahan ( Abang kandung istri saya) dengan cara adanya intimidasi dan tipu daya para pelaku terhadap istri saya saat itu. Para terlapor juga secara nyata telah melakukan pemalsuan akta kelahiran anak, bahwa anak kandung saya mereka membuat dalam Akte Lahir mereka sebagai ke dua orang tuanya.
Perbuatan mereka, Herpen Cibero dan Tiorina Banurea telah saya laporkan ke Polres Dairi dengan Nomor Laporan LP/B/116/III/2023/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 15 Maret 2023.
Namun tanpa alasan yang jelas dan tidak masuk akal Penyidik Polres Dairi menghentikan penyelidikan dengan surat ketetapan Nomor:SP.Tap/369/XII/RES.1.24/2023.
Adapun dasar penghentian penyelidikan,
1. Bahwa istri saya yang menyerahkan anak kepada Herpen Cibero. Padahal dalam keterangan istri saya, istri saya tidak pernah menyerahkan anak kepada Herpen Cibero. Hal penyerahan ini kesimpulan penyidik disaksikan oleh Jonas Pakpahan.
"Padahal Jonas Pakpahan belum pernah diminta keterangan oleh penyidik. Bahkan satu pucuk suratpun tidak ada surat kesepakatan sehingga adanya kesepakatan" sesuai kesimpulan penyidik.
Faktanya; Jonas Pakpahan merampas paksa anak dari istri saya. Karena istri tidak mau dan menangis, lalu Herpen Cibero membujuk istri saya, bahwa istri saya masih dapat melihat anaknya. "Sudahlah to, biarlah kami urus anak ito, sama-sama kita mengurus anak ito. Nanti ito masih bisanya melihat anak ito. Dua kali sebulan aku antarpun anak ito supaya ito bisa lihat-lihat anak ito", itulah tipu daya Herpen Cibero untuk mengelabuhi istri saya saat itu yang baru datang dari kampung halaman, dari Aek Nabara. Kedatangan istri saya pada saat itu disuruh datang ke Jakarta dengan alasan supaya bekerja di jakarta.
2. Penyidik menyimpulkan bahwa Istri saya yang memberikan SURAT KETERANGAN LAHIR KOSONG kepada Herpen Cibero disaksikan oleh Jonas Pakpahan. "Padahal Jonas Pakpahan yang katanya menyaksikan penyerahan surat keterangan lahir anak kosong. Jonas Pakpahan belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk hal ini saya sudah klarifikasi dengan bidan yang membantu persalinan, tidak pernah ada memberikan SURAT keterangan lahir kosong kepada siapapun termasuk kepada istri saya".
Faktanya: Jonas Pakpahan bersama Linda Sagala ( Istri Jonas Pakpahan) yang diduga mencuri Surat Keterangan Lahir dari dalam tas bersama membuang baju saya dari dalam tas istri saya dengan alasan agar tidak usah lagi saya diingat-ingat lagi. ( Karena mereka saat itu berniat memisahkan saya dari istri saya).
Faktanya: Jonas Pakpahan sebagai Pelapor dalam pengurusan AKTE LAHIR Anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.
Yang berarti Jonas Pakpahan adalah bagian dari Pelaku Kejahatan. Lalu bagaimana penyidik dapat menyimpulkan Jonas Pakpahan sebagai saksi. Apalagi Jonas Pakpahan belum pernah dimintai keterangan sama sekali.
Kesimpulan penyidik katanya Hepen Cibero ada memberikan uang kepada istri saya dan disaksikan oleh Jonas Pakpahan. "Padahal Jonas Pakpahan belum pernah dimintai keterangan. Bahkan dalam keterangan istri saya dihadapan penyidik, istri saya membantah ada menerima uang dari Herpen Cibero. Hal ini diperkuat tidak adanya kwitansi apapun yang dapat membuktikannya".
Selanjutnya, satu bulan kemudian, setelah anak kami berpindah tangan ( dalam kekuasaan Herpen Cibero dan Tiorina Banurea) tepatnya bulan Agustus 2014 Jonas Pakpahan mengurus Akte Lahir Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi. Dalam AKTE LAHIR dicantumkan bahwa orang tua Anak adalah Herpen Cibero sebagai Ayah dan Tiorina Banurea sebagai Ibu.
Setelah anak kami dalam kekuasaan Herpen Cibero dan istrinya Tiorina Banurea dan setelah AKTE LAHIR terbit pada Agustus 2014, Herpen Cibero dan Tiorina Banurea melarikan diri dari Kabupaten Bekasi ke Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2014.
Sempat kehilangan jejak keberadaan anak perempuan saya, sebab Herpen Cibero sengaja menyembunyikan keberadaan dirinya. Barulah Herpen Cibero muncul di media Facebook tahun 2020 sehingga keberadaannya dapat dilacak.
Mengetahui hal itu sayapun membuat Laporan di Polres Dairi. Tadinya saya berharap adanya tindakan profesional penyidik dan dapat juga menyeret Jonas Pakpahan sebagai Pelaku kejahatan. Namun betapa kecewanya saya dengan cara oknum penyidik UPPA Polres Dairi yang telah mengkriminalisasi laporan saya dan bahkan tega-teganya menyalahkan dan memfitnah, padahal kami sudah menjadi korban dari para pelaku kejahatan tersebut.
Oknum Penyidik UPPA Polres Dairi justru terkesan melindungi pelaku kejahatan. Saya tidak tahu apa motivasi penghentian penyelidikan itu, apakah uang yang mengalir kepada para oknum penyidik, saya tidak tahu? Yang jelas dari perbuatan para pelaku, adanya perampasan anak dan pemalsuan akta kelahiran atau penggelapan asal-usul sudah dapat menjerat para terlapor.
Lewat laporan pengaduan saya ke Divisi Propam Mabes Polri dan ke Kapolri serta ke komisi III DPR-RI agar para Oknum penyidik diperiksa, dan kalau terbukti bersalah agar diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Tim.