Tahun lalu Pemkab Bekasi berhasil mendapatkan predikat Kabupaten Menuju Informatif dan tahun 2024 ini diharapkan mendapat predikat Kabupaten Informatif.
Hal tersebut disampaikan Husni Farhani Mubarok, usai visitasi dan monitoring evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Bekasi tahun 2024, yang diterima Pj Sekda Jaoharul Alam, di Kantor Bupati Bekasi, pada Selasa (08/10/2024).
"Pemerintah Kabupaten Bekasi PPID-nya terus meraih prestasi. Sebelumnya kurang informatif, di tahun lalu kita bina, berhasil meraih predikat menuju informatif. Tahun 2024 ini terus berangsur naik, kita berharap tahun ini mudah-mudahan hasil visitasinya bisa mendapat informatif. Kalau sudah informatif harus dijaga setiap tahun," ujarnya.
Dia mengatakan, kunjungan kerja Komisi Informasi Jawa Barat ke Kabupaten Bekasi dilaksanakan dalam rangka melakukan verifikasi secara faktual mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bekasi tahun 2024. Hal ini secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
Ada beberapa variabel yang akan dicek dalam penerapan keterbukaan informasi, seperti pengisian formulir atau kuisioner dan poin lainnya sesuai dengan metodologi yang digunakan Komisi Informasi Jawa Barat.
"Variabel-variabel itu kemudian kami verifikasi. Adakah kesesuaian antara variabel dengan fakta di lapangan. PPID Utama misalnya dari sisi mengisi form inovasi pelayanan informasi kepada masyarakat. Atau inovasi lainnya yang baru berjalan, kita lihat bagaimana sosialisasinya kepada masyarakat," jelasnya.
Inovasi pelayanan informasi tersebut, ditekankan Husni, mesti diketahui masyarakat dan bermanfaat. Sebab menurutnya alat ukur sederhana inovasi mengenai informasi adalah sejauh mana bisa digunakan oleh masyarakat.
Dalam hal pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik utama maupun pelaksana akan diukur bagaimana kemudahannya diakses masyarakat serta ketersediaan informasi publik yang mesti disediakan meskipun tidak diminta.
"Bahkan tidak ada yang memohonkan pun PPID wajib menyediakannya. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, wajib disediakan, bahkan tak perlu diminta," tuturnya.
Selanjutnya, informasi yang harus tersedia adalah informasi serta-merta atau jenis informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya informasi kebencanaan dan sebagainya.
"Seperti informasi kebencanaan, atau informasi dari sektor hajat hidup orang banyak seperti pendidikan, lapangan kerja, ekonomi, kesehatan kan? Itu menjadi sektor dasar penting hajat hidup masyarakat yang wajib disediakan kebutuhan layanan informasinya, di sinilah kewajiban pemerintah atau PPID Utama," terangnya. (Panda/MM)