Notification

×

IKLAN

IKLAN

Tag Terpopuler

INPEKTORAT PROVINSI JAWA BARAT DI MINTA MEMERIKSA KINERJA KEPSEK SMAN 1 SETU KAB BEKASI

Senin, 02 September 2024 | September 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-03T00:49:24Z



Kabupaten Bekasi, Medialintaspublik.com - Sesuai hasil keterangan salah satu lembaga masyarakat pemerhati pendidikan, BASMI (barisan muda indonesia) dewan pimpinan daerah Jawa Barat (DPD). Memberikan keterangan pada wartawan medialintaspublik.com. bahwa kepala sekolah SMAN 1 SETU, Sri Anarusi MP. Tidak mengerti tentang  UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Sebagai seorang kepala sekolah SMAN,  sangat disayangkan apabila tidak memahami tentang UU keterbukaan informasi publik. Dimana lembaga swadaya masyarakat ingin mengklarifikasi terkait pelaksanaan DAK (dana alokasi khusus) tahun anggaran 2023, juga terkait dana BOPD dan BOS Pusat, yang terindikasi tumpah tindih, selain masalah Dana BOS Pusat dan BOPD Provinsi, juga terkait PPDB laporan dapodik semester 2024/2025. Terang pada media medialintaspublik.com. untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan faktual,  wartawan mencoba menghubungi kepala SMAN 1 SETU.  Tapi tidak dapat dilakukan karena selalu tugas luar sebut salah satu yang mengakui sebagai humas.

Padahal sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017, bukan lagi guru yang mendapat tugas tambahan, atau tidak ada lagi beban mengajar, kepala sekolah difokuskan pada tugas manajerial. Juga melakukan monitoring evaluasi terhadap sekolah. Akan tetapi dalam pantauan wartawan sangat jauh dari PP Nomor 19 tahun 2017.

Maka lembaga swadaya masyarakat mengirimkan surat klarifikasi terkait beberapa data kegiatan SMAN 1 Setu Kabupaten Bekasi. Namun kepala sekolah justru mempertanyakan terkait legalitas masyarakat,  padahal sudah jelas diatur dalam undang undang KIP Nomor 14 tahun 2008, terang pemerhati pendidikan kepada wartawan.

Sehingga lembaga swadaya masyarakat akan menyurati Inspektorat Provinsi Jawa Barat,  terkait kinerja kepala sekolah SMAN 1 Setu. Karena sesuai aturan sekolah yang diduga adanya temuan, harus bersifat ke APIP sebelum di tindaklanjuti ke APH. Karena sesuai keterangan lembaga swadaya masyarakat pada wartawan,  dimana salah seorang kepala sekolah SMAN di Bekasi telah menjadi guru, karena diduga tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai Tupoksi dan Kepala Sekolah tersebut menjadi guru turun  jabatan. Maka Inspektorat Provinsi Jawa Barat,  agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekola sebagai pengawasan dalam internal ASN (aparatur sipil negara). 

Karena selain penggunaan dana BOS Pusat dan BOPD Provinsi penggunaan dana Komite sekolah juga tidak pernah di berikan LPJ setiap akhir tahun kepada orangtua murid. Sebagai laporan pertanggung jawaban, agar uang sumbangan awal tahun transparan akuntabel sesuai dengan RKS sekolah. Padahal hampir setiap sekolah SMAN ada terpampang tulisan, laporkan ke SABERPUNGLI apabila ada PUNGLI, banner ini menjadi pergunjingan di tengah masyarakat.  

Sehingga perlu perhatian khusus dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat,  agar tidak ada opini publik bahwa slogan yang terpampang di sekolah, hanyalah sebagai lips service,  zaman sudah semakin maju, masyarakat juga sudah peka terhadap semua kemajuan di sekolah,  untuk menghindari opini publik yang tidak baik, masyarakat Kabupaten Bekasi,  mengharapkan keseriusan Inspektorat Jawa Barat, terang lembaga swadaya masyarakat pada wartawan.  (Ps/tim/red)
×
Berita Terbaru Update