Notification

×

IKLAN

IKLAN

Tag Terpopuler

Richard Simanjuntak Pertanyakan Keseriusan Kejari Pelalawan Dalam Menangani Laporan Dugaan Korupsi

Senin, 19 Agustus 2024 | Agustus 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T06:10:27Z

Pangkalan Kerinci, Medialintaspublik.com

3 Bulan lebih yakni sejak 07  Mei 2024  Laporan dugaan korupsi di sampaikan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, namun sampai Senin 19/08-2024 belum ada kejelasannya membuat Richard Simanjuntak kesal. 

Kepada sejumlah wartawan Richard Simanjuntak yang juga ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia DPC Kabupaten Pelalawan ini menerangkan , bahwa belum adanya tindaklanjut laporannya membuat Richard Simanjuntak sebagai pelapor mempertanyakan keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan menangani laporannya tersebut.

Laporan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara terkait pembangunan 2 gedung Puskesmas yang ada di kabupaten Pelalawan, diantaranya pembangunan Gedung Puskesmas ( DAK) Kecamatan Teluk Meranti sudah seharusnyalah Pihak kejaksaan Negeri Pelalawan tanggap atas laporan yang saya sampaikan ini, kata Richard.

"Dari pembangunan ke 2 puskesmas tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen belum memperhitungkan keterlambatan dan penagihan sebesar Rp. 461.749.560,28 pada pembayaran sisa kontrak", terang Richard 

Pembangunan Gedung Puskesmas ( DAK Fisik reguler) teluk Meranti pada Juli 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.954.240.000 , pelaksana oleh CV Karya Navira dengan nomor 447/SDKK/VII/2021/13345 tanggal 27 Juli 2021, dengan jangka waktu 150 hari kalender mulai 27 Juli sampai dengan 31 Desember 2021, kontrak tersebut telah mengalami 2 kali diamandemen.

Addendum kontrak pertama No.447/SDKK/VIII/2021/38993 tanggal 30 Agustus 2021 yakni pelaksanaan menjadi 158 hari kalender dari tanggal 27 Juli sampai dengan 31 Desember 2021.

Lalu Addendum ke 2 Nomor 447/SDKKXII/2021/6166 tanggal 31 Desember 2021 tentang pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan kontrak pekerjaan selama 50 hari kalender terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 19 februari 2022 dengan pemberlakuan denda sebesar 1/1000( satu perseribu) dari nilai kontrak perhari.

Pekerjaan tersebut telah selesai 100%  dan telah diserahterimakan kepada PPK dengan berita acara serah terima pekerjaan Nomor 447/SDKK/II/2022/615 tanggal 14 Februari 2022, sehingga keterlambatan selama 45 hari kalender. Namun PPK belum mengenakan denda keterlambatan kepada CV KN sebesar Rp.202.673.491,37 tanpa PPN. 

Selanjutnya untuk pembangunan Gedung puskesmas ( DAK Fisik Reguler) Kecamatan Pelalawan dengan kontrak antara PPK dengan penyedia PT Sabarjaya Karyatama) SK dengan nilai kontrak Rp.5.699.893.516, jangka waktu pekerjaan 210 hari kalendar sejak tanggal SPMK  17 Mei 2021 sampai dengan 13 Desember 2021. Kegiatan ini telah 2 kali diamandemen, yaitu;
Addendum pertama No. 447/SDKK/V/2020/2155 tanggal 15 Oktober 2021 tentang tambah kurang volume pekerjaan.

Lalu Addendum ke dua No. 447)SDKK/XII/2021/5656 tanggal 14 Desember 2021 tentang pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender dari tanggal 14 Desember 2021 sampai 1 Februari 2022 dengan pemberlakuan denda sebesar Rp 1/1000 dari nilai kontrak per hari.

Sampai dengan berakhirnya waktu pemberian kesempatan 50 hari kalender tanggal 1 Februari 2022 PT SK belum mampu menyelesaikan pekerjaan. Selanjutnya PPK melakukan pemutusan kontrak dengan PT SK sesuai acara pemutusan kontrak No. 447/SDKK/II/2022/450 dan mencairkan jaminan pelaksanaan ( Bank Garansi) No. BG 61121106988 yang diterbitkan Bank Mandiri sebesar Rp. 284.994.476.

Namun PPK belum mengenakan denda keterlambatan kepada PT SK sesuai kontrak sebesar Rp. 259.086.068,91 dari (1/1000X50 Hari X5.721.178.738,19 nilai kontrak tanpa PPN. 

Atas permasalahan tersebut BPK RI telah merekomendasikan Bupati Pelalawan untuk memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memperhitungkan denda keterlambatan pembangunan gedung 2 Puskesmas sebesar Rp. 461.749.560,28 pada pembayaran sisa kontrak.

Padahal kata Richard Simanjuntak, dalam undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara pada Pasal 26 menyatakan " Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Dalam hal ini lanjut Richard Simanjuntak, "seyogianyalah Pihak kejaksaan Negeri Pelalawan sudah harus memeriksa, Kepala Dinas kesehatan, PPK, pihak kontraktor yakni CV Karya Navira dan PT sabarjaya Karya tama," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan,  Azrijal, SH MH, dihubungi via WhatsApp belum bersedia menjawab.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kasi pidsus, Dhipo, SH belum ada kesediaannya memberikan penjelasan alias bungkam.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. ( Tim )
×
Berita Terbaru Update