CIKARANG PUSAT, medialintaspublik.com - “Sekarpet Bahagia” atau Sekolah Kejar Paket A, B, C Gratis Kelurahan Bahagia, merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Lurah Kelurahan Bahagia, Khoirul Anwar berkolaborasi dengan Yayasan Narakreatif yang berakar dari fokus Kelurahan Bahagia dalam menjamin kesejahteraan masyarakatnya.
Khoirul Anwar mengatakan bahwa, program ini membuka akses pendidikan bagi mereka yang tertinggal atau tidak sempat menyelesaikan pendidikan formal di jenjang SD (Paket A), SMP (Paket B), atau SMA (Paket C). Sekarpet Bahagia bertujuan untuk memberikan akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Kelurahan Bahagia yang belum menyelesaikan pendidikan Sekoah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
“Program ini dilatarbelakangi oleh kepedulian pemerintah Kelurahan Bahagia terhadap hak pendidikan bagi seluruh warganya," ujar Khoirul Anwar, usai menerima penghargaan Juara 1 Lomba Anugerah ASN oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, Jum'at (23/08/2024) malam.
Dirinya juga menjelaskan, Kelurahan Bahagia juga memfasilitasi seluruh masyarakat untuk memperoleh haknya dalam hal pendidikan. Sehingga peran pemerintah dalam menjamin tercipta kualitas masyarakat yang unggul dan mampu bersaing dalam dunia kerja serta mengasah keterampilan usaha bisa tercapai.
"Karena tujuan pendidikan adalah untuk membimbing dan memanfaatkan seluruh potensi alami yang dimiliki oleh anak-anak agar mereka dapat tumbuh menjadi manusia yang berdaya guna dan berperan aktif dalam masyarakat. Pendidikan menjadi poin penting untuk menentukan masa depan anak-anak, serta memiliki pengaruh sosial yang sangat besar di masyarakat," jelasnya.
Sekolah Kejar Paket A, B, C Gratis sendiri, menurutnya sangat relevan dengan kategori Inovasi Sosial karena program ini memiliki dampak positif pada warga masyarakat. Di mana program ini memberikan akses pendidikan bagi mereka yang tertinggal (tidak memiliki ijazah) dan membantu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kelurahan Bahagia juga membuka sebesar-besarnya kesempatan kerja bagi peserta didik.
“Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Pasal 31 ayat 1 dan 2 yaitu (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, sekaligus untuk menekan angka pengangguran di Wilayah Kelurahan Bahagia akibat ketidakmampuan bersaing secara administratif,” kata Khoirul Anwar.
Sejak diluncurkan pada Tahun 2023, program ini mendapat antusias, telah diikuti 100 peserta didik yang sebagai besar merupakan warga Kelurahan Bahagia.
Dengan memperhatikan poin-poin penting di atas, diharapkan program “Sekarpet Bahagia” dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Sehingga dapat meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak memiliki ijazah sekolah dan membantu mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
"Proyeksi kedepannya mungkin melalui program ini kita sedang mempersiapkan generasi emas, dimana semua anak-anak harus merdeka di sektor pendidikannya," tutupnya.