Bekasi, medialintaspublik.com
Laporan penggelapan asal-usul anak mulai ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Bekasi. Penyelidik telah meminta keterangan pelapor dan kedua saksi pada Kamis, 08/08-2024 di ruang pemeriksaan unit PPA Polres Metro Bekasi.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB sampai pukul 22.10 Wib.
Seperti keterangan Richard Simanjuntak kepada media ini pada Jumat 09/08-2024.
Saya akhirnya sedikit legah setelah diperiksa hampir 6 jam oleh Penyidik Polres Metro Bekasi, mulai pukul 01. 15 WIB sampai pukul 18.05 WIB, lalu pemeriksaan ke 2 saksi mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB pada Kamis, 08/08-2024.
Pasalnya kedatangan mereka ke Polres Metro Bekasi menempuh jarak yang cukup jauh, dari Pangkalan Kerinci, Riau.
Dirinya menjelaskan, bahwa ia memberikan keterangan kepada penyidik sebagai pelapor atas penggelapan asal-usul anak yang diduga dilakukan oleh pasutri yakni (HC) dan istrinya (TB) pada 2014 silam.
Selain dirinya yang dimintai keterangan oleh penyidik UPPA Polres Metro Bekasi 2 orang saksi yang saya bawa juga turut dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini.
Saya dan ke 2 saksi yang saya bawa, yakni istri dan saudara saya juga dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Bekasi. Laporan saya sebelumnya, saya membuat laporan Polisi di Polda Metro Jaya pada Juli 2024.
Lalu oleh Polda Metro Jaya kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi, jelas Richard.
"Yah semoga penyelidikan kasus yang saya laporkan ini cepat selesai dan para pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebabnya perbuatan para pelaku yang sudah membuat mental anak kami terganggu. Anak kami tentunya tidak akan pernah tahu siapa orang tua sebenarnya, apalagi anak kami sampai saat ini masih dalam kekuasaan para pelaku. Untuk itu saya mohon pihak kepolisian dapat menyelesaikan laporan saya ini", mintanya.
Penggelapan asal-usul anak ini terjadi setelah mereka menguasai anak kami dengan merampas anak kami pada juli 2014, lalu pada Agustus 2014 para terlapor membuat AKTE LAHIR Anak di Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Setelah membuat AKTE LAHIR anak dan menyebutkan bahwa mereka sebagai orang tua dari anak kami tersebut.
Setelah pasutri tersebut membuat AKTE LAHIR Anak kami menjadi anak mereka, merekapun kabur dari Kabupaten Bekasi ke kampung halamannya di sidikkalang Kabupaten Dairi. Artinya, kata Richard, pidana penggelapan asal-usul anak jelas terpenuhi sesuai dengan Pasal 277 KUHP.
Saat memberikan keterangan saya juga sudah menyerahkan dokumen kepada penyidik. Kembali saya berharap semoga kasus ini cepat selesai, dan para pelaku dapat ditindak", harapnya.
(Tim)