Jakarta, medialintaspublik.com - pada pukul 17.30 WIB Mahasiswa bergerak menuju gedung DPR RI, melakukan aksi demo tolak RUU PILKADA (22/8), terkait Revisi UU Pilkada ini dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Padahal, MK melalui putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, memutuskan setiap partai politik bisa mengusulkan calonnya sendiri meski tak punya kursi di DPRD. Dan putusan MK nomor 70 yang memutuskan bahwa usia pencalonan seorang kepala daerah terhitung pada saat ditetapkan, bukan saat dilantik. Namun sayangnya, putusan progresif tersebut dipatahkan dengan rapat kilat revisi Undang-Undang Pilkada oleh Baleg DPR bersama pemerintah.
Seruan turun ke jalan menolak Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR pun riuh. Sejumlah tokoh, aktivis hingga artis bersepakat hadir dalam demo untuk mengawal putusan MK.