Pangkalan Kerinci, Medialintaspublik.com
- Perbuatan keji dan biadab!! Itulah lontaran beberapa kata-kata yang diucapkan oleh seorang Ayah yang bernama Richard simanjuntak warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ungkapan kata-kata itu disampaikan kepada sejumlah wartawan, sabtu, 08/06-2024. Ucapan Richard ini juga sudah viral di Media sosial. Luapan kekesalan Richard ayah dari anak yang diculik itu memuncak tatkala dirinya melihat sikap tidak profesional oknum-oknum penyidik polres Dairi unit PPA dalam mendalami kasus pemalsuan/ penggelapan asal-usul anak dan kejahatan terhadap perlindungan anak yang di laporkan pada 15 maret 2023 lalu.
Setelah proses panjang, akhirnya pada Desember 2023 , Polres Dairi menyampaikan bahwa laporan saya itu di SP3 dihentikan penyelidikan dengan alasan bahwa laporan saya itu bukanlah peristiwa pidana/bukanlah perbuatan pidana", demikian disampaikan Richard.
Penghentian penyelidikan laporan saya oleh oknum penyidik dengan alasan-alasan yang janggal dan tidak masuk akal seperti:
1. Bahwa istri saya (saksi) yang memberikan atau menyerahkan korban ( anak bayi) kami kepada terlapor untuk diasuh disertai dengan surat lahir kosong dan disaksikan oleh saksi Jonas Pakpahan Alias Alvin Pakpahan ( Saudara kandung Nurhaida Pakpahan) dengan keadaan tersebut terlapor langsung mengurus akta lahirnya di Dinas Kependudukan Catatan sipil Bekasi 27 Agustus 2014 atas nama Yohana Margareth Cibero.
Selanjutnya alasan penyidik yang menyebutkan bahwa perbuatan terlapor dan istrinya Tiorina Banurea bukan Perbuatan kejahatan terhadap perlindungan anak yaitu perampasan anak. Karena kesimpulan penyidik bahwa anak diberikan kepada terlapor dan surat keterangan lahir kosong dan terlapor sudah memberikan sejumlah uang kepada istri saya disaksikan oleh Jonas Pakpahan. Oleh karena alasan-alasan ini penyelidikan oleh Polres Dairi dihentikan.
Itulah alasan penyidik menghentikan laporan saya itu. "Ini adalah suatu fitnah dan biadab", yang sengaja direkayasa oleh penyidik.
Faktanya yang harus diperhatikan,
1. Bahwa Jonas Pakpahan sesuai Sp2hp Jonas Pakpahan tidak pernah dimintai keterangan.
2. Jonas Pakpahan adalah pelaku dari terjadinya peristiwa pidana kejahatan terhadap perlindungan anak tersebut. Mengapa? Jonas Pakpahan yang memaksa agar istri saya memberikan bayi kami yang berumur 6 bulan kepada Herpen Cibero sekitar Juni 2014 di jakarta timur.
" Ada saksi anak saya yang saat itu berumur 4 tahun. Anak saya itu menyaksikan langsung bagaimana Jonas Pakpahan dan istri saya tarik menarik bayi kami tersebut. Lalu Jonas Pakpahan mengatakan sudah lepaskanlah nanti jatuh si Dian, yang akhirnya si Jonas Pakpahan dapat mengambil paksa anak kami tersebut.
Lalu Herpen cibero menghampiri istri saya dan membujuk istri saya agar merelakan anak kami mereka rawat.
" Sudahlah to, biarlah kami yang merawat bayi ito, sama-sama kita merawat to, ito masih bisanya melihat bayi ito 2 Minggu sekali kuantar to. Aku janji aku kuliahkan anak ito", itulah bentuk bujuk rayunya.
3. Dimana ada pernah bidan, rumah sakit, klinik yang menangani persalinan memberikan surat keterangan lahir kosong. Apakah penyidik sudah menanyakan bidan atau rumah sakit yang dimaksud. Padahal dalam penelusuran Jonas Pakpahan dan Herpen cibero yang mengurus akte kelahiran bayi di Bekasi. Artinya antara Jonas Pakpahan dan Herpen Cibero adalah pelaku kejahatan. Bagaimana ini ada oknum Polisi terkesan bekerjasama dengan pelaku kejahatan.
Lalu lanjut Richard menceritakan,
setelah bayi mereka bawa ke Kabupaten Bekasi, kemudian mereka buat akte kelahiran bayi dan membuat mereka sebagai orang tuanya. Kemudian mereka langsung lari membawa kabur anak kami ke kampung halamannya di sidikkalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dari peristiwa itu, apakah penyidik Polres Dairi masih dapat mengatakan bahwa hal itu bukan Perbuatan Pidana? Menguasai anak kami dengan tipu daya terhadap istri saya. Herpen cibero tau adanya upaya penolakan dari istriku dan tindakan mereka menggelapkan asal-usul anak apakah bukan Perbuatan Pidana KUHP pasal 277 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Lalu Pasal 278 KUHP
Dalam Pasal 278 KUHP, ditegaskan apabila seseorang mengakui anak orang lain sebagai anak sendiri, sedangkan ia mengetahui bahwa ia bukan ayah dari anak itu, maka ia bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 264 KUHP
Dalam pasal ini menjelaskan adanya dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta kelahiran bayi. Pasal ini menegaskan bahwa orang yang memberi keterangan palsu kepada Pegawai Catatan Sipil untuk dimasukkan dalam akta kelahiran, maka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara pasal 330 KUHP ayat (1)
"Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selanjutnya ayat (2)
"Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Artinya unsur tipu daya jelas dengan iming-iming akan mengurus bersama-sama, namun kemudian membawa bayi kabur tanpa memberitahu orangtuanya.
Dari uraian KUHP tersebut jelas terlapor Herpen Cibero dan istrinya merupakan pelaku kejahatan terhadap anak.
Seharusnya pihak penyidik Polres Dairi harus meneliti kasus dengan benar, jika ada terjadi perdagangan anak seperti yang disampaikan silahkan kalau ada buktinya, istri saya, Jonas Pakpahan, Herpen Cibero atau siapa saja yang terlibat harus mendapatkan hukuman.
Tetapi apa yang dilakukan oleh penyelidik unit PPA Polres Dairi hanya untuk melindungi terlapor dari jerat hukum dengan membiarkan anak menjadi korban dan kami sekeluarga telah dirugikan bahkan kami mendapatkan fitnah seolah-olah istriku yang menjadi otak pelaku.
Kejanggalan penyidik dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak ini, selain si Jonas Pakpahan belum pernah diperiksa, anak saya yang menyaksikan perampasan anak kami tidak pernah dimintai keterangan, padahal sudah pernah saya anjurkan untuk diperiksa, tapi sampai saat ini tidak pernah dimintai keterangan. Lagipula saya sudah pernah minta agar dalam gelar perkara di Direskrimum Polda Sumut saya dihadirkan. Namun jawaban penyidik saat itu " nanti saya sampaikan kepada pimpinan" itulah jawaban mereka. Saya menduga dalam Gelar Perkara di Direskrimum Polda Sumatera Utara justru terlapor yang dihadirkan. Hal ini terbukti, kesimpulan penyidik terkesan adalah keterangan si terlapor yang kemudian diramu penyidik.
Akibat tidak profesional dan dugaan kurangnya penyidik menangani laporan saya, para oknum Penyidik sudah saya laporkan/ adukan ke Mabes Polri. Saya sudah dapat jawaban surat, segera saya akan ke Mabes Polri ke Divpropam Mabes Polri agar mereka para oknum Penyidik diperiksa.
Sesuai perbuatan mereka si terlapor sudah selayaknya dijadikan sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP adanya perbuatan, adanya saksi dan pengakuan si terlapor. Faktanya
1. Anak kami masih berada bersama si terlapor.
2. Adanya akte lahir anak kami yang menyebutkan bahwa mereka sebagai anggota tua. Berarti sudah ada perbuatan jahat untuk menggelapkan asal-usul anak dan memutuskan hubungan darah antara anak kami dengan kami orang tua dan keluarganya.
Namun tindakan oknum Penyidik Polres Dairi unit PPA malahan terkesan melindungi si pelaku kejahatan. Bahkan dari bukti-bukti yang adapun penyidik memang tanpa keterangan si Jonas Pakpahan, pihak penyidik sudah bisa menjadikan Herpen Cibero dan Jonas Pakpahan sebagai tersangka. Kalau hanya mendengarkan alasan si terlapor saja maka pelaku kejahatan akan bebas berkeliaran tidak tersentuh hukum, ataukah karena ada uang suap? Saya tidak tau, kalau itu sampai terjadi, oknum Penyidik Polres Dairi menghentikan penyelidikan karena ada uang, saling kenal, maka mereka bagi saya manusia berperangai binatang, buas dan rakus. Mengapa? Ini persoalan anak yang sangat sensitif, mereka tidak boleh main-main. Kalau untuk kepentingan terbaik anak, rujukan mereka harus kembali kepada undang-undang perlindungan anak", ungkap Richard.
( Tim)