CIKARANG PUSAT, medialintaspublik.com – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tentang penetapan keputusan dewan terhadap penambahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (28/6/2024).
Penambahan program pembentukan Perda tahun 2024 yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi Tahun 2024-2044, Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
Kemudian Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Raperda Tentang Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) dan Nota Penjelasan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyambut baik terhadap kerja keras DPRD khususnya Tim Pansus dan pihak terkait lainnya yang sudah melakukan pembahasan Raperda tersebut.
Dani mengatakan, materi muatan Raperda yang dibahas sudah disinkronisasi, harmonisasi, dan diselaraskan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Lembaga dan Perangkat Daerah terkait untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi.
“Dalam hal kesehatan, sesuai amanat undang-undang, ada beberapa aspek yang harus diperbaharui. Untuk menjamin pelayanan kesehatan yang lebih baik, dan lebih menjangkau seluruh aspek masyarakat. Industri sama juga, ada beberapa kewenangan agar industri kedepan harus lebih menyerap lapangan kerja, dan lebih meningkatkan devisa negara,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik Qodratullah mengatakan, pembuatan Raperda diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat dan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
"Seperti Raperda tentang Kesehatan yang lebih maksimal termasuk kawasan industri yang lebih mendukung terhadap sektor UMKM," terangnya.