Bekasi - Medialintaspublik.com
Kisah tragis kematian pasangan Vina dan Eky telah mengguncang masyarakat luas dan membuat peristiwa ini semakin viral setelah diangkat ke layar lebar.
Tragedi ini bermula dari ulah brutal sekelompok geng motor yang mengakibatkan tewasnya kedua korban. Hingga saat ini, kasus tersebut masih menyisakan berbagai masalah karena tiga pelaku utama masih bebas berkeliaran, menimbulkan keresahan dan kemarahan di kalangan masyarakat.
Berbagai dugaan muncul seputar kasus ini, termasuk adanya perlindungan dari oknum pejabat yang membuat masyarakat semakin geram. Masyarakat secara tegas menuntut agar kasus ini dibuka kembali dan dilakukan penyelidikan ulang.
Hani Siswadi, SH., M.Si., Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB) Bekasi, menegaskan pentingnya memeriksa dua mantan Kapolres Cirebon, yaitu AKBP Indra Djafar (2015-2016) dan AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (2016-2018), untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyisakan “PR” keadilan bagi masyarakat.
Juga, lanjut Hani, hal ini agar kasus ini tidak berhenti di delapan tersangka yang sudah mendekam di balik jeruji.
"Selain itu, orang tua korban Eki yakni Iptu Rudi, yang saat sekarang bertugas menjadi Kapolsek Kesambi juga harus dimintai keterangan. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan kejelasan dan transparansi dalam proses hukum yang berlangsung," ucap Hani Siswadi kepada awak media, Minggu (19/5/2024).
Keberadaan tiga pelaku yang masih bebas berkeliaran, sebut Hani, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah Cirebon. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menuntaskan kasus ini.
“Masyarakat yang sebelumnya diam, kini kembali bersuara menuntut keadilan atas kasus kematian Vina dan Eky yang belum tuntas. Tuntutan dari masyarakat ini mencerminkan keinginan mendalam untuk mendapatkan keadilan yang seutuhnya bagi Vina dan Eky,” ujarnya.
Hani Siswadi menyampaikan bahwa tiga pelaku yang masih bebas tersebut diduga kuat merupakan anak para pengusaha lokal yang memiliki akses ke berbagai institusi pemerintah dan mendapatkan perlindungan dari oknum pejabat.
"Informasi yang kami dapat, ketiga pelaku diduga kuat memang merupakan anak para pengusaha yang memiliki akses ke berbagai institusi pemerintah," tukasnya.
“Informasi ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar keadilan ditegakkan dan kasus ini tidak berhenti pada delapan tersangka yang sudah ada. Hal ini menunjukkan adanya kecurigaan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh yang dapat menghambat proses hukum yang adil,” jelasnya.
Desakan ini, tutur Hani, tidak hanya mencerminkan harapan masyarakat untuk melihat pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, tetapi juga keinginan untuk membersihkan sistem hukum dari pengaruh negatif yang dapat menghambat tercapainya keadilan. “Dengan perhatian publik yang semakin besar, harapannya adalah bahwa kasus ini akan terus mendapatkan perhatian yang cukup hingga akhirnya keadilan benar-benar terwujud untuk Vina dan Eky,” pungkas Hani.
(Redaksi)