CIKARANG UTARA, medialintaspublik.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Utara menggelar Pelantikan dan Sumpah Jabatan kepada ratusan Anggota Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Cikarang Utara pada Senin (22/01/2024). Pelantikan serta sumpah janji anggota PTPS itu diikuti sebanyak 604 peserta dari 11 Desa di Kecamatan Cikarang Utara.
Mereka akan ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024.
"Dengan terpilihnya rekan-rekan PTPS ini tentunya sebagai mitra ujung tombak Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara, semoga dapat mengemban tugas mulia tentunya dalam mensukseskan Pemilu di Tahun 2024," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara Yayat Rosidi.
Dia menekankan kepada seluruh anggota PTPS yang sudah disumpah ataupun dilantik agar fokus melakukan pemantauan serta pengawasan di setiap TPS. Tentunya sebagaimana Tugas dan Tufoksi dari PTPS.
"Ayo kita bekerja secara kolektif dan satu tim dalam mempertanggung jawabkan secara integritas tinggi, saya yakin seyakin-yakinnya rekan-rekan dari PTPS ini, dapat bekerja secara profesional dalam pengawasan Pemilu 2024," katanya.
Yayat menekankan untuk tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan produk hokum. Hanya saja PTPS tugasnya mengawasi dan pengawasan serta pencegahan.
"Bila memang terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran mungkin bisa dilaporkan ke teman-teman PKD. Inti pokok tugas PTPS tugasnya membantu pengawasan juga pencegahan itu intinya agar tidak ada kecurangan di TPS," imbuhnya.
Pihaknya juga telah menyeleksi calon Pengawas TPS secara administrasi dan wawancara serta sesuai prosedur ataupun persyaratan, Hal ini untuk menguji kemampuan taktis.
"Di antarnya yang hari ini dilantik sebanyak 604, serta yang tidak hadir sebanyak kurang lebih 15 sampai 20 orang, nanti yang belum dilantik bisa menyusul," tambahnya.
Sebelumnya ada beberapa poin dalam fakta integritas yang diperuntukkan 604 petugas pengawas TPS. Di antaranya delapan point tersebut yakni, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Selain itu, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta bersikap transparan, jujur, objektif serta akuntabel.
“Delapan poin tersebut itu kita pegang dengan secara optimal," terangnya.
Dirinya juga menyampaikan, untuk terus bekerja penuh waktu, Bertindak netral dan tidak memihak kepada partai politik, calon dan peserta pemilu tertentu. Juga akan menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas dipanitia pemilihan kecamatan dan turut menjaga kerahasiaan saksi dan pelanggaran peraturan yang dilaporkan. (Panda/MM)