Notification

×

IKLAN

IKLAN

Tag Terpopuler

Pj Wali Kota Bekasi Buka Penguatan Fungsi dan Peran PPID

Rabu, 29 November 2023 | November 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-29T15:50:27Z


Kota Bekasi, medialintaspublik.com - Bagian Humas Setda Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi menggelar Penguatan PPID dengan tema Penguatan Fungsi dan Peran PPID Pelaksana dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dilaksanakan pada 28-29 November 2023 di Hotel Citra Cikopo, Cisarua Bogor. 

Peserta kegiatan terdiri dari PPID Pelaksana dan Admin PPID OPD Pemkot Bekasi, dan tim PPID Utama Pemkot Bekasi. 

Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad, membuka kegiatan Penguatan PPID didampingi Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan Dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, dan Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah. 

Narasumber dalam materi PPID yakni Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Kominfo RI, Hasyim Gautama, Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Lembaga Media dan Pers, Bidang Humas Puspen Kemendagri RI, Syahdino Pratama, dan Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarak. Moderator yakni M Muchlis, subkordinator publikasi eksternal Humas Setda Kota Bekasi, M Muchlis. 

Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad dalam sambutannya mengatakan apresiasi kepada Bagian Humas Setda Kota Bekasi selaku PPID Utama beserta jajarannya yang telah berupaya mengadakan acara yang sangat bermanfaat dan juga telah berkomitmen dalam menerapkan keterbukaan informasi sehingga Pemerintah Kota Bekasi berhasil meraih predikat badan publik informatif. 

Dirinya juga menjelaskan kembali mengenai berbagai harapan kedepan kepada jajarannya mengenai Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

Ia menjelaskan agenda reformasi menyangkut tiga hal utama, yaitu demokratisasi, penegakan supremasi hukum dan transparansi. terbitnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan wujud dari upaya bangsa indonesia untuk merealisasikan salah satu agenda reformasi, yaitu ”transparansi.

Undang-undang tersebut dikeluarkan dalam rangka mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang ada. 

Makna lebih jauhnya, informasi sekecil apa pun menyangkut kepentingan publik adalah penting dan strategis untuk membangun dan menentukan masa depan bangsa ini. Dengan adanya keterbukaan di semua badan publik, masyarakat pun bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 menuntut masyarakat aktif terlibat dalam mengawasi kegiatan pemerintah, badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. 

Dengan diberlakukannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, maka pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

"Atas amanat undang-undang kami sebagai badan publik berkewajiban memberikan informasi secara transparan, akurat dan tepat waktu untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat (good government) dengan memberikan informasi dan pelayanan baik secara langsung maupun melalui media-media yang dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi," ucapnya. 

Seiring dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2010 tentang KIP eserta peraturan perundang-undangan turunannya yang menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memaksimalkan pelayanan informasi untuk lebih baik lagi guna menghindari sengketa informasi dan menjadi tolak ukur pelayanan informasi yang kurang maksimal dan tidak puasnya masyarakat dalam menerima informasi melalui pelayanan PPID. 

Ia juga menekankan aparaturnya dalam menjalani proses permohonan informasi terus berkoordinasi dengan PPID Utama dan persiapkan segala sesuatunya dengan waktu yang dibutuhkan terkait aspek prosedur, aspek kewenangan dan aspek materi muatan. 

"Untuk itu, kami juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pelayanan informasi dan juga memaksimalkan pelayanan informasi dari berbagai platform yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan pengaduan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan guna mencapai kota yang berpredikat informatif tingkat provinsi Jawa Barat," pungkasnya. (Red/pnd)
×
Berita Terbaru Update