CIKARANG PUSAT, medialintaspublik.com – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi di ruangan rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (27/11/2023).
Rapat tersebut dalam rangka pembahasan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024 dengan perangkat daerah pengusul.
"Yang diusulkan ada 17, namun yang dua masih dalam pertimbangan sehingga tinggal 15. Itupun yang toga masih posisi daftar tunggu, tetapi sudah disusun sesuai skala prioritas," jelas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Secara resmi ada 12 Prioritas Pembentukan Perda di antaranya penetapan APBD 2025 dan Perubahan 2024, Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJMD dan RTRW. Sementara perautaran yang lainnya yaitu sectoral atau sudah ada Undang-undangannya dan harus ditetapkan di tahun 2024.
"Jadi di btahun berjalan Perda yang yang diusulkan sudah siap baik drafnya, perdanya maupun naskah akademiknya, sehingga betul-betul DPRD dan eksekutif efisien dalam membahas waktunya, karena pembahasan Perda itu membutuhkan anggaran, tenaga dan waktu," paparnya menjelaskan.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto mengatakan, pihaknya mengundang secara khusus Pj Bupati Dani Ramdan dalam membahas program pembentukan Perda Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut bertujuan menjadi pusat perhatian kepala daerah dalam memberikan instruksi kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjadi perhatian khusus. Tentunya segera menyiapkan secara lengkap draf Perda dan naskah akademiknya, sehingga dalam proses pembahasannya bisa cepat, selesai tepat waktu sesuai dengan skala prioritas.
“Kami berterimakasih dan mungkin ini sejarah seorang kepala daerah bisa langsung datang ikut bareng membahas program pembentukan Perda-Perda yang diusulan kepada DPRD," katanya.
Suryo menambahkan, Bapemperda DPRD juga membuat lima point penting rekomendasi di antaranya, pertama untuk dua Raperda RDTR yang telah dibahas dan disetujui bersama tahun 2017 diminta perangkat daerah terkait (bagian hukum dan DCKTR) menelusuri tindak lanjut pembahasan dan persetujuan bersama yang dimaksud ke pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian, segera diusulkan menjadi lembaran daerah sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Kedua, setelah Propemperda Tahun 2024 ditetapkan dalam rapat Paripurna Kepala Bagian Hukum agar segera mengajukan izin pembahasan secara keseluruhan Raperda yang tercantum dalam Propemperda Tahun 2024.
Ketiga, berharap Pj Bupati Bekasi segera memberikan intruksi kepada kepala perangkat daerah yang mengajukan usulan Raperda pada Propemperda Tahun 2024. Tentunya untuk menyiapkan naskah akademik/penjelasan serta Raperda yang diusulkan dan melakukan harmonisasi draf Raperda ke Kanwil, Kemenkumham Provinsi Jawa Barat.
Keempat, terhadap usulan Raperda yang belum terakomodir dan bersifat urgen bisa diusulkan penambahan Raperda diluar Propemperda Tahun 2024.
Kelima, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi segera memperbaiki dan menyusun usulan lampiran Propemperda Tahun 2024 untuk di Paripurnakan.
Ada 12 Perda yang diusulkan terdiri diantaranya usulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Perda Perubahan APBD Tahun 2024, APBD Tahun 2025, RPJPD Tahun 2024-2045, Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanam Modal di Kabupaten Bekasi, Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Limbah Non B3 dan Persampahan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain itu ada Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu ada juga daftar tunggu Perda usulan lainya seperti Perda Usulan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi Tahun 2024-2044, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi serta Penyelenggaraan Obyek Pemajuan Kebudayaan. (ADV)