Penegasan itu disampaikan Dani Ramdan usai mengikuti Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah, yang berlangsung di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, pada Senin (17/7/2023).
Rakor dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 itu dibuka langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik ini, diikuti oleh Pj Gubernur, Pj Walikota dan Pj Bupati se-Indonesia.
"Saya sebagai Kepala Daerah yang notabene adalah jabatan politik, maka mau tidak mau akan banyak interaksi dalam bidang politik, dan itu juga bagian dari tugas kita sebagai pembina politik untuk menjaga stabilitas dan menjaga kondisivitas agar Pemilu dan Pilkada bisa berjalan lancar," ungkapnya.
Oleh karena itu, Dani mengatakan, pendapat dan masukan terhadap Pj. Kepala Daerah tersebut dapat merumuskan kebijakan yang nantinya akan diberlakukan khusus bagi para Pj dari ASN terkait dengan netralitasnya dalam Pemilu.
"Karena kalau menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga tadi tentu akan kesulitan para Pj. ini untuk melaksanakan tugas khususnya di bidang politik. Karena akan banyak sekali keterbatasan, padahal dia harus bisa melakukan komunikasi dan interaksi politik dan juga menghadiri kegiatan politik yang ada di daerahnya," ujarnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyampaikan tugas Pj Kepala Daerah sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan pada saat terjadinya kekosongan jabatan Kepala Daerah karena telah berakhir masa jabatannya.
Oleh karena itu, Dirjen Otda mengimbau kepada setiap Pj. Kepala Daerah agar tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku demi meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para Penjabat Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada di tahun 2024.
"Tujuan rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait netralitas Pj. Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," katanya.
Di samping itu, rakor tersebut juga untuk meminimalisir potensi adanya implikasi hukum atau tindakan oleh Pj. Kepala Daerah yang berkaitan dengan netralitas yang bersangkutan sebagai ASN. (Prokopim/Pnd)