KOTA BEKASI, medialintaspublik.com - Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Bekasi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD I Anim Imanudin tentang penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, serta dalam rangka pembentukan pansus 43 dan 44 DPRD Kota Bekasi. Senin (24/07/23).
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Pj. Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi, Pejabat Eselon II, III serta Camat dan Lurah hadir dalam rapat paripurna penyampaian KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutanya, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah serta dilaksanakan dalam siatem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD.
Penyusunan RKPD Kota Bekasi tahun 2024 bepedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bekasi Tahun 2024-2026 guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dimasa berakhirnya kepemimpinan Kepala Daerah periode 2018-2023.
Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024 disusun dengan mengacu pada RKPD Kota Bekasi tahun 2024 yang secara substansi memuat arah kebijakan dan sasaran pokok yang terutang dalam RPD Kota Bekasi tahun 2024-2026 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Bekasi tahun 2005-2025 yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan program prioritas nasional (PN) dalam rencana Pemerintah (RKP) tahun 2024 serta RKPD Provinsi jawa barat tahun 2024.
“Allhamdulillah KUA PPAS tahun anggaran 2024 telah diserahkan bersama-sama DPRD Kota Bekasi dan selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi juga Pansus 43 DPRD Kota Bekasi yang akan melakukan pembahasan RAPERDA tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan serta RAPERDA tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan”. Tutup Tri. (Pnd/MM)