Bekasi- Medialintaspublik.com
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sebuah sistem penerimaan peserta didik baru yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, seperti dari jenjang Paud ke jenjang pendidian SD, dari SD ke jenjang pendidikan SMP dan dari SMP ke jenjang pendidikan SMA/SMK.
Menurut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 4864/Hk.02.03/Sekre tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023, terdapat lima jalur PPDB: (1) Jalur Afirmasi; (2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru; (3) Jalur Prestasi; (4) Jalur Zonasi (untuk SMA); dan (5) Jalur Prioritas Terdekat (untuk SMK).
Proses pendidikan disatuan pendidikan, adalah merupakan kelanjutan pendidikan dari orang tua di lingkungan rumah, yang mana orang tua tidak mampu mendidik sendiri putra-putrinya sesuai dengan perkembangan psikologis dan ilmu pengetahuan serta teknologi. R
Karena orang tua berusaha menyekolahkan putra-putrinya pada satuan pendidikan yang dipercaya, maka para orangtua berloba-lomba mendaftarkan putra-putrinya pada satuan pendidikan yang dianggap favorit dengan melalui berbagai jalur PPDB sesuai kondisi calon peserta didik.
Namun sayangnya proses PPDB 2023 banyak diwarnai dengan berbagai peristiwa pendidikan aspek negatif terutama PPDB jalur zonasi.
Peristiwa tersebut meliputi kisruhnya sistem zonasi di Kota Bogor, demo mahasiswa di Kota Bekasi yang diduga terdapat kecurangan PPDB di SMAN 2 Kota Bekasi yang belum lama ini viral di Medsos.
Adanya ditemukan satu nama calon peserta didik baru pada dua Kartu Keluarga (KK) yang berbeda dan ditemukan pula warga asli calon peserta didik yang berdekatan dengan sekolah, tidak diterima dikarenakan banyaknya calon peserta didik dari luar yang numpang pada KK warga yang sangat dekat dengan sekolah.
Demikian Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd., anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam siaran pers rilis tertulisnya, Minggu (16/7/2023) malam.
"Jangan ciderai PPDB. PPDB adalah sistem yang semestinya harus bersih dari berbagai intervensi dan kepentingan pihak-pihat tertentu yang dapat merusak kemurnian sisten PPDB tersebut," ujarnya.
Sebagai awal proses pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi untuk mengantarkan calon peserta didik baru di awal pendidikan, kata Dr. Teguh, semestinya calon peserta didik harus disuguhkan norma, kejujuran, tanggungjawab, disiplin dan siap bersaing.
"Tapi orang tua harus menerima keadaan putra putrinya, apakah diterima atau tidak tergantung pada prestasi atau pencapaiannya," tuturnya.
"Dilain pihak, para pelaksana PPDB disatuan pendidikan harus mempunyai integritas dalam menjujung tinggi nilai-nilai pendidikan," katanya.
Pendidikan, lanjut Dr. Teguh, tidak sekedar transfer pengetahuan dan teknologi, namun pendidikan sebagai peletak dasar pada aspek sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan peserta didik dapat menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
"Juga menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif serta menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dapat menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia, yang sekarang dikenal dengan Profil Pelajar Pancasila," urainya.
"Bila diawal PPDB calon peserta didik sudah disuguhi perilaku yang tidak jujur dan tidak adil serta penuh kecurangan, maka hakekat tujuan pendidikan tidak akan tercapai," tegasnya memungkasi. ( Red )