Kota Bekasi, medialintaspublik.com - Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Pemerintah Kabupaten Bogor mengunjungi Disdamkar Kota Bekasi dalam rangka membahas perjanjian kerja sama perihal evaluasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi di Ruang Rapat Mako Disdamkar Kota Bekasi, pada Kamis (11/05).
Pemimpin rombongan sekaligus Kepala Dinas Damkar Kab. Bogor, Arman Jaya menjelaskan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya sub urusan kebakaran antar daerah.
"Kedatangan kami dari Bogor bertujuan untuk membahas perjanjian kerja sama yang sudah berlangsung selama ini "
Selanjutnya, bergantian memberikan sambutan Kepala Dinas Damkar Kota Bekasi, Aceng Solehudin didampingi Plt.Sekdis, Kabid Pemadaman, Kabid Pencegahan dan kasubag umpeg.
Aceng kemudian menjelaskan terkait Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bekasi tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Wilayah perbatasan Nomor : 119/35/PKS/XII/2020 nomor 156 tahun 2020.
" Salah satu maksud dari perjanjian ini adalah sebagai dasar hukum penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan "
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa tercatat selama tahun 2022 lebih dari 1.500 kejadian penyelamatan dan evakuasi terjadi di Kota Bekasi, dan saat ini trend penyelamatan menjadi lebih dominan.
" Evakuasi yang dilakukan tidak hanya tentang kebakaran namun banyak juga evakuasi seperti sarang tawon, penangkapan ular maupun satwa liar lainnya".
Beberapa hal yang Disdamkar Kota Bekasi lakukan dalam rangka mengembangkan institusi dan kelembagaan, saat ini telah dilakukan antara lain: peningkatan status kepegawaian pegawai Disdamkar Kota Bekasi, dengan penerimaan PPPK sejumlah 230 orang utk formasi Pemadam Pemula, pengembangan kelembagaan type A dengan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dan juga pembangunan beberapa Pos Sektor dan Markas Komando di wilayah Kota Bekasi untuk mempermudah jangkauan capaian Pelayanan urusan pemadaman dan penyelamatan di sekitar wilayah Kota Bekasi.
" Perjanjian Kerja Sama perbatasan wajib dilakukan dalam rangka misi kemanusiaan. Koordinasi antar daerah biasanya terjadi ketika ada bencana di antar perbatasan, oleh sebab itu perlu di bangun hubungan komunikasi agar masyarakat dapat dilayani dengan maksimal sehingga meminalisir adanya korban "
Acara dilanjutkan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Disdamkar Kota Bekasi dengan Disdamkar Kabupaten Bogor. (Pnd/MM)