Bekasi - Medialintaspublik.com
Mahasiswa yang menamakan diri Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) telah berunjuk rasa di de pan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Selasa (11/04/2023).
Mereka dalam orasinya menuntut agar Kepala Sekolah SMPN I Tambun Selatan mundur dari jabatannya karena dianggap telah melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi No. 420/431/Disdik point ke-3, bahwa "Satuan Pendidikan dilarang mengadakan kegiatan study tour yang sumber dananya dari orang tua/wali murid".
"Dan kami meminta Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 yang telah melakukan indikasi pungli tersebut," ujar Salam, koordinator lapangan (Korlap) aksi.
"Karena jelas pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 yang dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan," terang Salam.
"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar 9 tahun, juga dinyatakan bahwa pendidikan dasar (SD dan SMP) dilaksanakan tanpa memungut biaya apapun," tambahnya.
"Pemerintah juga mempunyai kebijakan untuk membebaskan biaya pendidikan agar semua anak usia wajib belajar dapat memperoleh akses belajar yang bertujuan mensukseskan generasi bangsa bermutu".
"Dan akses pendidikan tidak boleh memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya dan semua latar belakang lainnya," urai Salam yang berkantor sekretariat di Jalan Letnan Marsaid Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi ini
Saat diminta tanggapan nya Fatma Hanum anggota Dewan Komisi IV DPRD Kab Bekasi dari Fraksi PKS via WA mengatakan Kami masih mencari informasi dulu. Jawabnya
Terpisah, Imam Faturochman Kadisdik Kab Bekasi saat diminta tanggapan nya via WA tidak menjawab.(Red/RJN)