Bandung - Medialintaspublik.com
Pungutan liar di SMKN 5 Bandung, 5 Panitia PPDB sekolah Diperiksa oleh siber pungli jawa barat, diduga Ada Kuitansi Pembelian Seragam,
Bandung 24 Juni 2022
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi membenarkan adanya penangkapan terhadap lima panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 5 Bandung.
Dedi mengatakan, penangkapan panitia PPDB itu bermula dari laporan orangtua siswa tentang adanya pungli untuk pengumpulan uang untuk pembelian seragam.
"Kejadian yang di SMKN 5 itu awalnya dilakukanlah investigasi atas laporan dari orangtua siswa. Istilahnya bukan OTT, tapi ada kuitansi penitipan uang untuk pembelian seragam," ucap Dedi,Kamis (23/6/2022) malam.
"Seragam itu macam-macam. Laporan dari Kabid saya ada pakaian hitam putih batik, seragam lainnya. Itu sudah dilarang, karena apa pun bentuk sumbangannya dalam proses daftar ulang yang dilakukan itu hal yang tidak diperbolehkan," sambung dia.
Saat ini, kata Dedi, mereka yang diduga terlibat tengah diperiksa tim Saber Pungli Jabar.
"Seragam itu macam-macam. Laporan dari Kabid saya ada pakaian hitam putih batik, seragam lainnya. Itu sudah dilarang, karena apa pun bentuk sumbangannya dalam proses daftar ulang yang dilakukan itu hal yang tidak diperbolehkan," sambung dia.
Saat ini, kata Dedi, mereka yang diduga terlibat tengah diperiksa tim Saber Pungli Jabar.
Intinya secara kebijakannya bahwa Satgas Saber Pungli kerja sama dengan kita untuk mencegah praktik liar. Sebagaimana arahan Pak Gubernur kepada Tim Saber Pungli
"Hari ini sedang dilakukan BAP dan kita tunggu gelar perkaranya. Saya akan hadir di sana saat gelar perkara. Nanti hasil dari gelar perkara itu akan ada hasil bisa berupa penyerahan berkas ke aparat penegak hukum atau pembinaan dari inspektorat. Nanti dinas memberikan sanksi seperti apa," tuturnya.
Dedi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melapor jika menemukan aksi pungutan liar di sekolah.
"Kepada seluruh masyarakat dan satuan pendidikan, jangan ragu dan berani menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada Satgas. Pihak sekolah pun jika ada indikasi hal seperti itu dari pihak luar, ya segera melaporkan," jelasnya.
Seperti diberitakan, dugaan adanya pungutan liar selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditemukan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kota Bandung, Jawa Barat.
Permintaan uang itu dilakukan dengan modus untuk biaya pembangunan sekolah dan kegiatan pramuka.
"Uang sebesar Rp 40 juta dari titipan (uang pembangunan) sebanyak 75 orang (orangtua murid) dan uang Pramuka sebanyak 44 orang," kata Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Satgas Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahdiat saat dihubungi, Kamis (23/6/2022).
Permintaan uang ini, kata Yudi, melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2001 yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun selama proses PPDB.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2001 juga melarang hal yang sama.
"Katanya ada uang Pramuka untuk 20 Juli, padahal kan masih jauh 20 juli. Jadi pendaftaran ulang PPDB ini jangan diembel-embeli macam-macam. Orangtua kan kadang enggak tahu, oh masuk sini harus bayar, padahal enggak bayar," sebut Yudi.dilansir kompas.com.
(Red)